Program Pemerintah yang mengharuskan tiap-tiap kartu Seluler atau sim untuk di daftarkan dengan kartu Keluarga (KK) dan kartu Tanda pnduduk (no KTP /NIK) telah berahir tanggal 28 pebruari lalu
pemadam kebakaran
pemadam

Kantor salah satu profiider juga tidak sepenuh atau seramai sebelum tanggal 28 Februari. Jika Sebelum tanggal jatuh tempo antrian di kantor Graha Pari membludak mencapai keluar namun setelah tanggal 28 tidak sampai keluar

Menurut Keamanan Keamana kantor tersebut keramaian sekarang tidak seperti padawaktu hari ahir pendaftaran, penuhnya sampai keluar kantor.

menurut Tribun adanya keramaian di kantor Grapari di karenakan adanya para pemilik Sim yang kena blokir yang tidak berhasil waktu pendaftaran kemaren.

banyak alasan yang membuat para Pelanggan untuk Mendaftarkan kartu sim nya ada yang beralasan " saya kemaren lupa kalo kemaren hari ahir pendaftaran sim, la sekaran kartu saya terblokir dan ini saya daftarkan supaya bisa di pakai lagi"

ada juga yang datang k Graha pari mendaftarkan kartu milik ayahnya akan tetapi dia terpaksa harus kembali karena sarat mendaftrkan secara langsung harus orang yang bersangkutan.

adapun tahapan kartu sim sebelum di blokir adalah pada tanggal 1 maret yang belum mendaftar maka seluler tersebut tidak bisa melakukan panggilan keluar dan SMS keluar.

Kemudian pada tanggal 1 april 2018 kalo belum regristasi kartu maka kartu sim tidak bisa panggilan keluar. panggilan masuk, sms keluar dan sms masuk.

jika pada waktu terebut di regristasi maka kartu sim otomatis bisa di pakai. dan bila sampai tanggal 30 april belum terigrestasi maka kartu akan di non aktifkan