Salam merupakan bentuk ucapan "Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh" yang artinya, semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu diiringi dengan rahmat dan juga berkah dari Allah untukmu. Mengenai keutamaannya disebutkan dalam hadis Abu Hurairah r.a., Rasulullah Saw. bersabda, "Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam diantara kalian" (HR Muslim).
Namun demikian, khusus untuk Muslimah, salam yang dilakukan kepada laki-laki yang bukan mahram, sebaiknya dihindari jika menimbulkan fitnah dan berpotensi membangkitkan godaan. Demikian pula salam yang dilakukan laki-laki kepada perempuan nonmahram. Imam Malik pernah ditanya, "Apakah boleh mengucapkan salam kepada wanita?" Imam Malik menjawab, "Adapun untuk wanita tua (tua renta) maka saya tidak memakruhkannya. namun, jika yang diucapkan salam adalah gadis, saya tidak menyukainya."
Imam Nawawi dalam Al Adzkar berpendapat, "Ulama Syafi'iyah berkata, 'Memberi salam sesama wanita sebagaimana pada sesama pria. Adapun seorang pria memberi salam pada wanita tersebut adalah istri, budak, atau mahramnya maka hukumnya boleh memberi salam kepada mereka. Sehingga dianjurkan untuk memberi salam kepada salah seorang diantara mereka dan wajib menjawab salamnya.
Imam Nawawi dalam Al Adzkar berpendapat, "Ulama Syafi'iyah berkata, 'Memberi salam sesama wanita sebagaimana pada sesama pria. Adapun seorang pria memberi salam pada wanita tersebut adalah istri, budak, atau mahramnya maka hukumnya boleh memberi salam kepada mereka. Sehingga dianjurkan untuk memberi salam kepada salah seorang diantara mereka dan wajib menjawab salamnya.
Adapun jika yang diberi salam adalah wanita nonmahram, jika wanita tersebut elok wajahnya dan khawatir tergoda dengan wanita tersebut maka tidak boleh seorang pria memberi salam kepada wanita tersebut. Jika wanita tadi diberi salam, dia tidak perlu membalasnya. Begitu pula wanita tersebut tidak boleh mendahului memberi salam pada si pria tadi. Jika wanita tersebut memberi salam, tidak wajib membalasnya dan jika membalasnya, itu dimakruhkan."
Berbeda hukumnya jika dilakukan secara rombongan (berkelompok), sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Asma' binti Yazid r.a., dia berkata, "Rasulullah Saw. pernah melewati kami (para wanita), lalu memberi salam pada kami." [reportaseterkini]
Berbeda hukumnya jika dilakukan secara rombongan (berkelompok), sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Asma' binti Yazid r.a., dia berkata, "Rasulullah Saw. pernah melewati kami (para wanita), lalu memberi salam pada kami." [reportaseterkini]
Sumber: http_www_reportaseterkini_com/2015/12/anda-harus-tahu-inilah-hukumnya-memberi.html
0 Comments